Harianbengkuluekspress.id-Dampak judi online sudah dalam tahap mengkhawatirkan, kasus judi online jadi perbincangan semua pihak. Bagaimana tidak selain merugikan materil,juga dapat merengut korban jiwa.
Belakangan ada fenomena baru, dampak judi online sudah masuk dalam lini keluarga, korban tidak tidak hanya pada suami justru melibatkan pasangan baik suami ataupun istri hingga menghantarkan kehancuran keluarga.
Berdasarkan data dari Pengadian Agama Cianjur, Jawa Barat menyebutkan ada ratusan pasangan suami-istr (Pasutri) bercerai gara-gara kecanduan judi online.
Pihaknya mencatat sepanjang periode Januari hingga Juni 2024 ada 2.373 perkara masuk ke PA Cianjur. Sebanyak 1.800 di antaranya merupakan perkara perceraian.
"Jumlah gugatan cerai dan talak jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu tembus 1.800 kasus," ujar Humas PA Cianjur, Jawa Barat, Ahmad Rifani.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Ini Personelnya
BACA JUGA:Miris...Diduga Gelapkan Dana Satuan Rp 876 juta Untuk Judi Online,Oknum Perwira TNI di Tahan
Ada pergeseran penyebab atau latar belakang masalah perceraian di Cianjur. Yang tadinya dipicu faktor ekonomi mulai soal nafkah dan kondisi ekonomi keluarga kini judi online mendominasi penyebabnya.
Ada sebuah perkara menarik dimana ditemukan istri kecanduan judi online dan menghabiskan uang hingga Rp 1 miliar lebih.
"Biasanya suami yang kecanduan (judi online) tapi ini ada istri, habiskan Rp 1 miliar. Memang tidak sekaligus tapi bertahap. Diberi modal habis, diberi modal habis, begitu seterusnya," kata Ahmad.
Imbasnya menurut Ahmad yang menjadi korban adalah anak-anak. Karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau balau akibat kecanduan judi online.
"Apalagi bagi yang banyak memiliki keturunan
Disisi lain, Badan Pusat Statistik mencatat lonjakan perceraian akibat judi fenomena baru di Indonesia.
Pihak BPS mencatat angka perceraian akibt judi mencapai 1.572 kasus sepanjang 2023 lalu. Data tersebut didapat dari putusan yang telah dibacakan pengadilan Agama di masing-masing daerah.
Angka ini meningkat dari tahun 2020,yang saat itu tercatat 648 kasus perceraian. Namun kasus itu tidak diketahui secara rinci apakah disebabkan judi online atau offline.