Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para PPPK. Pasalnya,pada 1 januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo telah menaikan gaji PPPK dan PNS 8 persen.
Besaran kenaikan gaji pokok PPPK mulai golongan I sampai XVII sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sehingga, pada 1 Juli 2024 nanti, besaran gaji pokok PPPK sesuai dengan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi tersebut.
Sebagaimana ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ditetapkan bahwa penghasilan berupa gaji merupakan hak yang harus diterima PPPK.
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Presiden dan Wapres Shalat Berjamaah di Masjid Ini
BACA JUGA:Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Ini Sanksinya Bagi yang Malas Ngantor
Bahkan, Jokowi menetapkan besaran gaji pokok PPPK memiliki nominal yang lebih besar dibandingkan PNS.
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai penghasilan tambahan setiap bulannya.
Tunjangan yang diterima PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Adapun besaran gaji pokok PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900