Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Ini Sanksinya Bagi yang Malas Ngantor

Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Ini Sanksinya Bagi yang Malas Ngantor-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Mulai 1 Juli 2024, jam kerja PNS dan PPPK berubah. Hal itu sesuai dengan Perpres nomor 21 tahun 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)

PNS dan PPPK akan dibebani dengan jumlah hari efektif bekerja sesuai dengan kalender berjalan dan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.

Sedangkam rincian jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menentukan jam masuk dan pulang kerja.

Adapun jam kerja PNS dan PPPK yakni Senin sampai Jumat atau 5 hari dalam satu minggu.

BACA JUGA:KUR BNI Rp 250 Juta, Bunga 6 Persen Pertahun, Tenor hingga 60 Bulan, Berikut Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Seleksi Prades Lubuk Resam, 6 Orang Bersaing Rebut 3 Jabatan, Ini Nama yang Diusulkan untuk Dilantik

Untuk hari Senin sampai kamis, PNS dan PPPK akan mulai masuk kerja pukul 07.30 waktu setempat dan pulang kerja pada pukul 16.00 waktu setempat.

Kemudian hari Jumat, masuk kerja pukul 07:30 waktu setempat dan pulang pukul 16.30 waktu setempat.

Bagi PNS dan PPPK yang malas ngantor atau masuk kerja, Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan sanksinya.

Sanksi bagi PNS dan PPPK yang malas ngantor diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Adapun sanksi bagi PNS dan PPPK yang malas ngantor adalah sebagai berikut:

1. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 3 sampai dengan 6 hari dalam satu tahun: Teguran lisan

2. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 7 sampai dengan 10 hari dalam satu tahun: Pernyataan tidak puas secara tertulis

3. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 11 sampai dengan 13 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 6 bulan

Tag
Share