BKPSDM Periksa Sanggahan Calon PPPK, Ada Belasan Berkas TMS jadi MS
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. --
Harianbengkuluekspress.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi, Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu saat ini ini melakukan interview atau pemeriksaan terhadap sejumlah pendaftar PPPK yang memberikan sanggahan. Termasuk Pemerintah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Hasil dari masa sanggah ini diumumkan secara terbuka pada 11 November 2024.
"Sejak ditutup masa sanggahan pada 4 November lalu, saat kini sejumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat memasukkan sanggahan, dan sedang kita periksa, jumlahnya ada puluhan pelamar," ujar Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi.
Ia menyebutkan tidak lolosnya seleksi administrasi, dikarenakan faktor kesalahan pelamar itu sendiri, seperti keabsahan dokumen pendidikan, kemudian kesalahan dalam membuat surat pernyataan. Sanggahan ini bukan untuk memperbaiki atau menambah kekurangan dari syarat administrasi, melainkan sebagai kesempatan bagi para pendaftar untuk memberikan klarifikasi atau bukti jika ada kesalahan atau kekeliruan dari tim verifikator.
"Tim bekerja melakukan tinjau ulang, tetapi bukan berarti merubah kesalahan. Jika hasil tinjau tidak dapat dibenarkan maka pelamar bersangkutan tetap dinyatakan gagal administrasi," jelasnya.
BACA JUGA:PSAT Wajib Miliki Sertifikat, INi Penjelasan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Masalah Ekonomi, Istri Dianiaya, Ribut Persoalan Ekonomi
Sebanyak 1.448 orang pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dipastikan mengikuti tahapan berikutnya. Tes seleksi kompetensi untuk pelamar PPPK akan dilaksanakan pada awal Desember 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Untuk pelamar yang akan mengikuti tes kompetensi diminta agar pada saat tes tidak bergantung dan tidak percaya kepada pihak-mana pun yang mengaku bisa membantu meluluskan tes.
"Dalam tes nanti tidak ada yang bisa membantu. Kalau ada oknum siapapun itu yang mengaku bisa meluluskan dalam tes, jangan percaya," tambah Achrawi.
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi.--
Untuk sanggahan calon PPPK di Bengkulu Tengah. Syarat administrasi 13 calon PPPK, yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya berubah status menjadi memenuhi syarat (MS). Perubahan status dilakukan setelah panitia seleksi (Pansel) melakukan pemeriksaan terhadap sanggahan yang disampaikan oleh pelamar PPPK tersebut.
"Ya, memang ada beberapa perubahan. Dari 13 orang berstatus TMS sebanyak 11 orang diantaranya mengajukan sanggahan. Sebagian besar telah menjadi MS. Nanti akan kita umumkan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
BACA JUGA:Hitungan Menit, Motor Raib, Korbannya Pemilik Warung di Kelurahan Pasar Baru
Apileslipi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Pansel sebelum memutuskan menjadi MS, diantaranya, pelamar yang melampirkan foto transkrip nilai yang terpotong sebagian. Lalu, ada pula ijazah yang sempat dicurigai foto kopi. Namun, setelah dibandingkan dengan ijazah asli ternyata memang sama persis.
"Dari beberapa pelamar yang mengajukan sanggahan, juga ada 2 pelamar sebelumnya dinyatakan TMS karena tak melampirkan ijazah asli dan mengapload surat keterangan surat kehilangan ijazah. Hasil rapat, maka kami nyatakan MS," terang Apileslipi.