BENGKULU UTARA, BE - Tahapan masa sanggah perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berakhir pada Sabtu (21/10). Sejak dibukanya pada 19 Oktober lalu. Dari 570 pelamar PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebnayak 110 pelamar TMS mengajukan sanggahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati saat diwawancara BE, Sabtu (21/10) menuturkan, "Ya mas, hingga hari ini hari terkahir terkahir Sabtu (21/10), dari data pertanggal 20 Oktober Kemarin terdapat 110 pelamar PPPK yang TMS mengajukan sanggahan. Karena data hari ini kami belum melakukan kroscek kembali."
Ditambahkannya, dari 110 pelamar tersebut, 13 pelamar diantaranya pelamar dari formasi guru. Kemudian, 70 pelamar dari formasi teknis dan 27 pelamar dari formasi Kesehatan.
"Untuk jumlah pastinya akan kita ketahui pada pukul 23.59 Wib nanti malam. Berapa total keseluruhan pelamar yang mengajukan sanggahan," terangnya.
Syarifah Inayati menyampaikan, usai tahapan masa sanggah. Selanjutnya, jawaban sanggah disampaikan pada tanggal 19-23 Oktober. Kemudian, pengumuman pasca sanggah akan disampaikan pada 22-28 Oktober. Dan jawaban terhadap sanggahan pelamar akan disampaikan setelah masa sanggah berakhir. Jawaban sanggah sendiri akan disampaikan melalui akun masing-masing peserta.
"Setelah ini dilanjutkan tahapan jawaban sanggah yang mulai 19 hingga 23 Oktober. Dan baru akan diumumkan pasca sanggah dari 22 hingga 28 Oktober melalui akun masing masing peserta,"ungkapnya.
Untuk diketahuiterdapat 2.180 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan siap mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi pada 9-18 November 2023 mendatang. Kemudian, sesuai jadwal yang ditetapkan, peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 20-22 November-Desember 2023. (127)