Honorer Tak Lulus PPPK Penuh Waktu, Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Jam Kerja dan Perhitungan Gajinya
Honorer Tak Lulus PPPK Penuh Waktu, Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Jam Kerja dan Perhitungan Gajinya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Saat ini sedang menggelar seleksi PPPK tahun 2024. Pemerintah berupaya agar honorer bisa menjadi PPPK penuh waktu.
Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebab, saat ini jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 1,7 juta. Sedangkan Kuota tes PPPK hanya 1.017.000 orang atau ada 700.000 honorer yang tidak bisa diangkat PPPK penuh waktu.
Namun demikian, para honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK penuh waktu, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:2025, Seleksi PPPK Tidak Ada Lagi, Ini Penggantinya
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Komisi II DPR menyatakan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji tetap namun belum dipastikan nominal gaji yang didapat oleh masing-masing tenaga non ASN.
Meskipun begitu, pekerja paruh waktu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Nominal upah bagi pekerja paruh waktu dibayar berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan lembaga di mana nominalnya tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Adapun formula perhitungan upah per jam ini adalah sebagai berikut.
Upah per jam = Upah sebulan/126.
Meskipun begitu, PPPK paruh waktu juga masih berpeluang menjadi penuh waktu seiring dengan pergerakan pensiunan dan kebijakan anggaran baru.
BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK, Bisa Daftar PPPK Tahap 2, Berikut Syaratnya Dan Cara Mendaftarnya
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK 2024 Jangan Berkecil Hati, Pemerintah Siapkan Ini untuk Solusinya