harianbengkuluekspress.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan khususnya bagi masyarakat membeli gas elpiji bersubsidi 3 kg atau gas melon harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kilogram di pangkalan harus mengikuti prosedur. Salah satunya pembeli harus menunjukkan identitas diri berupa KTP. Lalu pihak pangkalan juga tidak boleh menjual ke warung-warung. Antisipasinya semua pangkalan gas elpiji 3 kilogram, sebelumnya juga sudah menandatangani pernyataan untuk menjual gas elpiji subsidi pemerintah kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Jika nanti ada temuan dari tim bahwa pangkalan tersebut melanggar aturan. Silahkan perbuatan melanggar aturan yang ia lakukan dan dipertanggung jawabkan sendiri,” ujar Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP.
Ia juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di daerah ini. Sehingga tidak melakukan tindakan dengan cara menyimpan atau menimbun gas elpiji 3 kilo gram subsidi pemerintah. Karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Sebagai antisipasi terjadinya penimbunan dan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi pemerintah, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan mendatangi seluruh pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko.
“Jangan main-main dan jangan pernah menyalahgunakan gas elpiji 3 kilo gram subsidi pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA:Jangan Konsumsi Daging Berlebihan, Ini Akibat dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Dinsos Butuh Rumah Singgah untuk Menampung Ini
Nurdiana mengaku, tidak menginginkan ada permasalahan di pangkalan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Untuk itu diharapkan kepada semua pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan, agar menjual gas elpiji sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
”Ratusan pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Mukomuko agar selalu taat kepada aturan yang berlaku,” pungkasnya.(budi)