Harianbengkuluekspress.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menangkap oknum guru salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri atas tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Oknum guru tersebut berinisial Si (48) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pria beristri tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya berinisial Ai, siswi kelas 2 SMA.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Ipda Nava Nur Arachfa membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku kami tangkap hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 kemarin. Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan untuk kepentingan penyidikan," jelas Ipda Nava.
Lebih lanjut Kasubnit mengatakan, modus pelaku yakni menawarkan korban mendapatkan nilai tinggi. Ternyata modus tersebut ampuh untuk memperdaya korban.
BACA JUGA:Terduga Pembunuh Berusaha Hilangkan BB, Ini Jenis Senjata yang Digunakan Terduga Pelaku
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Gunakan Sistem Ini, Calon Pelamar Diminta Siap-siap
Setidaknya dari bulan Januari sampai 14 Juni 2024 asusila dilakukan, artinya lebih dari 3 kali pelaku melakukan asusila terhadap korban. Beberapa kali, pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan Pariwisata Pantai Panjang untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Disinggung apakah ada korban lain selain korban, Kasubnit mengatakan sementara hanya satu orang.
"Iya benar, bukan hanya sekali. Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk lebih jelasnya," imbuhnya.
Awalnya tindakan tersebut tidak diketahui oleh orang tua korban. Sampai akhirnya, rekan korban mengetahui ada hubungan spesial antara terlapor dan korban. Informasi tersebut kemudian diberi tahu kepada orang tua korban. Setelah dikonfirmasi pada korban kejadian tersebut benar, orang tua korban langsung membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu.(167)