Pengedar dan 6 Kg Ganja Diamankan, Terduga Pelaku Pasok Ganja dari Provinsi Ini
RIO/BE Dua tersangka terduga pengedar ganja, DH dan AH dengan barang bukti ganja seberat 6 Kilogram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, diperlihatkan dalam press rilis di Mapolresta Bengkulu, Senin 16 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap dua orang pemuda diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Dua terduga pelaku berinisial DH (24) warga Desa Masbambang, Kabupaten Seluma dan AH (19) warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ganja kering dengan berat sekitar 6 kilogram.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Jonni Manurung SH, mengatakan kepada BE, Senin, 16 Desember 2024, ''Dua orang terduga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi ganja di sekitaran Jalan Flamboyan, Kelurahan Nusa Indah. Ganja tersebut telah dibagi kebeberapa paket oleh tersangka, 6 paket besar, 5 paket sedang dan 15 paket kecil. ''
Polisi sudah cukup lama mengintai terduga pelaku. Sampai akhirnya didapat informasi mereka hendak melakukan transaksi di sekitaran Jalan Flamboyan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu pun bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat DH dan AH sedang melakukan transksi, polisi langsung meringkus mereka. Terduga pelaku DH membawa tas, kemudian digeledah dan ditemukan 1 paket besar ganja.
DH mengaku, ganja didapat dari AH. Polisi menginterogasi AH dan mengaku masih ada ganja lainnya disimpan di rumahnya. Tim Opsnal bergerak cepat menuju rumah AH, informasi dari AH benar, di rumah AH ada kardus berisi 5 paket besar ganja, 5 paket ukuran sedang dan 15 paket ukuran kecil.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Perindag Kota Bengkulu Gelar Operasi Pasar Murah Keliling, Berikut Jadwal Lengkapnya
AH mengatakan mendapat ganja dari Sumatera Barat dikirim seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ganja tersebut dikirim ke Bengkulu dengan cara dititipkan Bus.
"Masih didalami orang yang mengirim paket ganja kepada AH dan DH," pungkas Kapolresta.
Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu mempersangkakan kedua pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain 6 kilogram ganja, polisi turut menyita sepeda motor Honda Vario 160 digunakan untuk transaksi, handpone, tas ransel dan kardus yang digunakan untuk mengirim paket ganja. (Rizki Surya Tama)