harianbengkuluekspress.id - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa pelaksasnaan vaksinasi massal hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 hanya bisa mereka lakukan secara terbatas.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Ir Amrul Eby MM mengungkapkan, kegiatan vaksinasi massal HPR hanya bisa mereka lakukan secara terbatas karena stok vaksin HPR yang mereka miliki juga terbatas.
"Karena stok vaksin HPR kita yang terbatas, sehingga kegiatan vaksinasi HPR yang kita lakukan juga terbatas," aku Eby.
Eby mengungkapkan, stok vaksin HPR yang ada di Distankan Rejang Lebong saat ini kurang dari 1.000 dosis.
"Selama tahun 2024 ini, jumlah HPR yang telah kita vaksin sebanyak 4.624 HPR baik dari jenis anjing, kucing maupun kera," ungkap Eby.
Lebih lanjut Eby menjelaskan, vaksin yang mereka gunakan untuk vaksinasi HPR tahun 2024 ini yaitu bantuan dari Kementerian Petranian sebanyak 5 ribu dosis. Sedangkan untuk pengadaan dari APBD Kabupaten Rejang Lebong sendiri baru akan turun pada bulan Juli mendatang sebanyak 6.500 dosis.
Sementara itu, untuk populasi HPR di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, dikatakan Eby, ada sekitar 30 ribu ekor. Dari jumlah HPR tersebut, maka setidaknya kebutuhan vaksin HPR di Rejang Lebong sebanyak 15 ribu dosis.
"Karena keterbatasan anggaran yang kita miliki, sehingga untuk pengadaan vaksin HPR kita sangat bergantun dengan bantun baik dari Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun dari pemerintah pusat," aku Eby.
BACA JUGA:Bantuan Non Tunai Disosialisasikan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:ACC Beri Literasi Keuangan untuk Siswa SMK, Di Samarinda dan Bandung
Dengan keterbatasan vaksin HPR yang dimiliki oleh Distankan Rejang Lebong tersebut, Eby mengimbau, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing maupun kera dan ingin melakukan vaksinasi untuk bersabar sembari menunggu pengadaan vaksin dari APBD Kabupaten Rejang Lebong turun.(ari)