Namun, Jika PPPK ingin pindah tugas ke daerah lain caranya itu mereka harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah masa kerja berakhir, PPPK bisa memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke tempat penempatan kerja yang lain.
Hanya saja, cara ini bukan termasuk ke dalam mutasi kerja, melainkan mendaftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru di unit yang berbeda.
Sehingga, jika PPPK akan mendaftar di unit baru, harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia dengan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK di daerah baru tersebut.
Yakni PPPK yang bersangkutan wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.
Demikianlah informasi terkait masa kerja PPPK dan bagi yang berminat ingin pindah tugas ke daerah lain.
BACA JUGA:Hanya Rp 40,5 M Silpa Bisa Dimanfaatkan, Padahal Jumlahnya Mencapai Segini
BACA JUGA:Milad ke-33, Menuju UMB Unggul
Jika ingin mengajukan pindah tugas, maka sebagaimana aturan tersebut diatas, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat kepada honorer yang diangkat menjadi PPPK. (*)