Sementara juara harapan 1 tingkat internasional diberi bobot nilai (30 point) juara harapan 1 nasional (13 point) dan juara harapan 1 tingkat provinsi (4 point).
BACA JUGA:Ini Daya Tampung PPDB Jenjang SMA/SMK Tahun 2024 Di Bengkulu
BACA JUGA:Dewan Buka Pengaduan Kecurangan PPDB, Masyarakat Diminta Melapor
Jika dua kali juara ke-1 tingkat provinsi, maka bobot nilai dinaikkan dan setara dengan juara 3 tingkat nasional.
Tidak hanya itu, jika terdapat skor nilai yang sama antar beberapa pendaftar, maka pihak panitia akan melakukan peninjauan melalui jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan. Jika masih diperoleh jarak yang sama, maka akan dilakukan peninjauan usia tertua.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MM melalui Wakil Sekretaris PPDB, Novri Kosmeri menuturkan telah mengalihkan kuota jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur Pindah Tugas Orang tua yang tidak terpakai pada jalur zonasi.
Ia menyarankan, siswa/siswi yang belum mendapatkan sekolah lantaran terdepak dalam jalur prestasi, dapat segera mendaftar melalui jalur zonasi. (**)