harianbengkuluekspress.id - Tahun 2024 ini, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan dana dari DBH sawit untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.616 buruh perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
“Awalnya sebanyak 1.800 orang, namun hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.616 orang yang dinyatakan lulus karena beberapa calon penerima melebihi usia 65 tahun dan tidak terakomodir,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan.
Meski demikian, sambung Marjohan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan.
“Kita koordinasi kembali, mungkin ada usulan baru dan itu bisa kita proses untuk penerbitan kuota tambahan, sehingga nantinya bisa mencapai kuota 1800 orang,” bebernya.
Menurutnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan Pemkab Mukomuko sebesar Rp16.800/ bulan per orang dan telah tersedia di APBD Mukomuko. Dengan adanya program ini diharapkan para buruh kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.
"Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor perkebunan," katanya.
BACA JUGA:Terapkan Pola Hidup CERDIK, Begini Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Wujudkan Desa Wisata Berbasis Agrowisata, Ini Lokasinya
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko Wasri menyampaikan, pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan buruh. Para buruh diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas kerja meskipun sudah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para buruh kini memiliki perlindungan yang lebih baik. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka dapat menggunakan kartu ini untuk berobat. Begitu pula jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan,” ujarnya.
Wabup juga mengingatkan, para buruh untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas kerja meskipun sudah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tetap hati-hati, sebab kalau bisa jangan sampai mengalami kecelakaan,” ungkapnya.(budi)