Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasangan Cakada

Sabtu 29 Jun 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Demikianlah informasi terkait syarat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Persyaratan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Semoga bermanfaat. (end)

Kategori :