Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasangan Cakada

Sabtu 29 Jun 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BACA JUGA:Update Harga Emas, Sabtu 29 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, Evi Susanti Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota

14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama

15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

BACA JUGA:Kejagung Gelar Rekrutmen CPNS 2024, Siapkan Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Kecanduan Game Online, Ini Dampak Negatifnya

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan

Kategori :