Harianbengkuluekspress.id-Bagi anda yang tertarik untuk menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, pendafatran calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 sudah dibuka.
Jika anda berminat, pendaftaran dibuka hingga 19 Juli 2024. Jangan sampai anda ketinggalan.
Adapun syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota Kompolnas sebagaimana ketentuan Pasal 28 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:1 Juli 2024, Harga BBM Pertamina Tetap, Sheel dan BP Turun, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Senin 1 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
5. Memahami tugas pokok, fungsi, dan peranan kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi kepolisian.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
8. Bersedia melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi anggota Kompolnas.
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya.
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek.