Harianbengkuluekspress.id- Link Kartu Indonesia Pintar (KIP) eror karena diretas hacker.
Oleh karena itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau kepada pendaftar Kartu Indonesia Pintar untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan proses pemulihan data. Maka mereka yang mendaftar diminta untuk melakukan klaim ulang akun KIP kuliah masing-masing mulai tangga 29 Jui 2024 hingga 31 Agustus 2024.
"Saat ini sudah ada 853.393 orang yang mendaftar, sebelum sistem mengalami kendala. Para peserta yang mendaftar akan diminta untuk melakukan klaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing," ujar sekretaris Jenderal Kemendikbudrisrek, Suharti dikutip dari Press rilis Kemendikbduristek.
Dijelaskan Suharti, klaim ulang dapat dilakukan di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Kembali Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Ini Jadwal dan Link nya
BACA JUGA:Cara Daftar Ulang PPDB SMA Bengkulu, Kadisdikbud Tekankan Ini
Ia juga meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah
Yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Pemberitahuan itu disampaikan melalui surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, dapat mendaftar pada waktu yang sudah ditetapkan. (**)