Kemendikbudristek Kembali Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Ini Jadwal dan Link nya

ilustrasi Kartu Indonesia Pintar -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah 2024. 

Pendaftaran tersebut akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Kemendikbudristek pun akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek. 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses ke laman https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177. 

BACA JUGA: Cek Pengumuman PPDB Jalur Zonasi SMA Bengkulu 2024, Cara dan Link nya

BACA JUGA:Cara Daftar Ulang PPDB SMA Bengkulu, Kadisdikbud Tekankan Ini

Pemerintahpun memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung. 

Saat ini, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Penerimaaan Mahasiswa Baru Tahun 2024 

Sementara proses pemulihan tengah dilakukan. 

Sudah ada 853.393 orang yang  mendaftar,  sebelum sistem mengalami kendala. Para peserta yang mendaftar akan diminta untuk melakukan klaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

"  Klaim ulang dapat dilakukan di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah." ungkap Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dikutip dari pers rilis Kemendikbud. 

BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, Rachmat Riyanto Kantongi Rekomendasi PPP

BACA JUGA:Resmi, 142 Kades Diperpanjang Masa Kabatannya Jadi 8 Tahun, Ini Pesan Bupati BS

Oleh karenanya, Sesjen Suharti meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan