“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak bahwa pada saat ini benda-benda hasil temuan di sekitar Candi Muaratakus di tahun 2013 diserahkan kepada Disbud Riau. Sehingga menjadi bukti dan menambah wawasan kebudayaan, pendidikan serta penguatan nilai kesejarahan peradaban, khususnya tentang Candi Muaratakus itu sendiri,” sebut Raja Yoserizal usai acara serah terima siang tadi kepada media.
Kadisbud lebih lanjut mengatakan bahwa setelah MoU dan serah terima ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau secara hukum memiliki kewajiban untuk segera melakukan upaya pelestarian dan pengelolaannya.
Langkah awal untuk memastikan perlindungannya secara hukum, Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan upaya pencatatan dan pendaftaran untuk segera dilakukan penetapan sebagai Cagar Budaya.
Dalam hal pengelolaannya kedepan, untuk memberikan nilai kemanfaatan dalam dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan, Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan upaya pemeliharaan dan pemanfaatannya sebagai koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama.
BACA JUGA:853.393 Pendaftar KIP Kuliah Diimbau Klaim Ulang, Ini Link nya
BACA JUGA:Kemendikbudristek Kembali Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Ini Jadwal dan Link nya
Rencana pelestarian dan pengelolaan tersebut tentunya membutuhkan dukungan dan peran serta dari setiap pihak, baik dari unsur instansi pemerintahan, lembaga/komunitas kebudayaan, dan masyarakat.
”Oleh sebab itu, mari bersama-sama kita mengikhtiarkan niat dan tujuan kita, agar upaya ini dapat berjalan dengan baik. Mari kita bersama-sama berikhtiar dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan Melayu di negeri Riau. Maju Budaya, Maju Bangsa, dan Sejahtera Masyarakat,” sebut Raja Yose menutup komentarnya.(*)