Bakal Calon Independen Pilkada BU Gugur, Ini Penyebabnya

Senin 01 Jul 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU) jalur independen, Putra Martin dan Gusti Rahmat gugur dari pencalonan. 

Hal tersebut setelah diberikan waktu untuk mengupload ulang berkas dukungan dalam rentang waktu 1x24 jam yang diberikan KPU melalui Aplikasi Silon hingga batas akhir, Jumat, 28 Juni 2024 pukul 14.18 WIB, kandidat tersebut gagal mengupload ulang.

Upload ulang syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran tidak terpenuhinya jumlah minimal dukung oleh Bacalon perseorangan tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KPU BU, Santoso SPd, Senin, 1 Juli 2024.

"Ya, terkait upload ulang syarat dukungan oleh pihak Bacalon Perseorangan, Pitra Martin dan Gusti Rahmat dinyatakan tidak memenuhi syarat, lantaran tidak terpenuhinya jumlah dukungan sebanyak 8.999 dukungan yang harus diupload. Ini mereka hanya mampu mengupload sebanyak 1.905 dukungan," ujarnya.

BACA JUGA:NPHD Pilkada BU Diteken, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:Adik Gubernur Maju Pilkada BS, Bakal Berpasangan dengan Sosok Ini

Ditambahkannya, dengan hasil tersebut, tentu pihak KPU BU tidak dapat melanjutkan verifikasi admintrasi ataupun verifikasi faktual. Karena syarat dukungan yang seharusnya diupload ulang oleh pihak Bacalon Perseorangan tersebut belum terpenuhi.

"Otomatis dengan belum terpenuhinya tersebut, kita tidak dapat melakukan verifikasi admintrasi maupun verifikasi faktual," terangnya.

Lebih lanjut, Santoso menyampaikan, pemberian waktu tersebut oleh KPU mengingat alasan bakal calon perseorangan tersebut tidak dapat menyelesaikan pemenuhan administrasi upload dokumen syarat dukungan dikarenakan kendala seperti gangguan Aplikasi Silon, serta ada pemadaman listrik yang lebih dari 1x24 jam serta terjadinya kelangkaan BBM.

"Pertimbangannya diberikan waktu tersebut oleh KPU lantaran pihak bakal calon perseorangan ini mengalami berbagai kendala sehingga diberikan waktu kembali untuk mengupload syarat dukungannya. Namun sayang mereka tidak memenuhinya," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh pihak KPU BU, hasil perbaikan berkas syarat dukungan bakal calon tersebut hanya 12.958 dukungan yang memenuhi syarat. 

Sedangkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 21.745 dukungan. Sehingga dinyatakan TMS karena kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 dukungan yang telah ditetapkan. Sementara untuk gugatan sengketa yang dilakukan oleh bakal calon perseorangan tersebut yakni menyatakan 8.999 dokumen dukungan gagal upload karena gangguan Aplikasi Silon, aplikasi  tidak bisa dibuka sehingga tidak bisa melakukan upload data. Kemudian data sudah sempat terupload, namun gagal atau tombol verifikasi tidak bisa dilakukan klik sehingga dokumen dukungan tidak bisa tersimpan. 

Lalu, terjadinya kelangkaan BBM sehingga menghambat distribusi data dari kecamatan-kecamatan, serta terjadinya pemadaman listrik Lebih dari 12 jam sehingga tidak bisa mengakses internet untuk upload data dukungan. 

Dari gugatan tersebut pihaknya bakal pasangan calon perseorangan tersebut meminta pihak KPU BU untuk membatalkan putusan yang menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap dukungan bakal calon perseorangan tersebut.(127) 

Kategori :