10 Calon PPPK Terancam Gugur, Ini Keterangan Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. --

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 428 orang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu, tahap 1 pada 2024. Dari 428 orang itu ada sebanyak 10 orang terancam gugur menjadi PPPK. Pasalnya, hingga menjelang terakhir pemberkasan syarat kelulusan 31 Januari 2025, 10 orang tersebut belum menyerahkan daftar riwayat hidup (DRH).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika mengatakan, proses penyerahan berkas DRH itu akan berakhir pada 31 Januari 2025.

"Jadi masih ada 10 orang lagi yang belum menyerahkan berkas DRH," terang Sri, Kamis 30 Januari 2025.

Dijelaskannya, 10 orang belum menyerahkan berkas DRH itu, ialah tenaga pendidik sebanyak 5 orang, dari 300 peserta yang lulus PPPK. Lalu, tenaga tenis sebanyak 5 orang, dari 100 orang yang lulus. Sementara untuk tenaga kesehatan sebanyak 28 orang yang lulus, semuanya telah melengkapkan pemberkasan.

BACA JUGA:Saksi Kasus Mall Diminta Keterangan, Ini Pernyataan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Rehab GOR dan Stadion Tak Ada Anggaran, Padahal Kondisinya Memprihatinkan

"Tenaga pendidikan dan teknis yang belum selesai," tambahnya.

Sri menegaskan, waktu penyerahan berkas DRH itu pada 31 Januari 2025. Ketika waktu tinggal 1 hari itu, tidak dimanfaatkan peserta untuk menyelesaikan berkas DRH, maka dinyatakan gugur.

"Sesuai aturan bagi yang tidak melengkapi semua berkas, akan dianggap tidak lulus. Jadi sudah hilang kesempatan untuk diprioritaskan menjadi PPPK," tagasnya.

Untuk itu, Sri meminta, agar 10 orang peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK itu untuk segera menyampaikan berkas yang diminta.

"Masih ada waktu. Silahkan untuk dilengkapi," ungkap Sri.

BACA JUGA:Telusuri Aset Tersangka Tukin TNI, Ini Keterangan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

Sri mengatakan, ketika pemberkasan PPPK telah selesai dilakukan, maka BKD Provinsi Bengkulu akan mengajukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Usulan itu akan dilakukan pada rentan waktu 1 Februari sampai 28 Februari 2025.

"Usulan NIP, kita siapkan setelah selesai pemberkasan. Jadi kita targetkan, bisa tuntas sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan oleh BKN," tandasnya. (Eko Putra Membara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan