Perpanjangan Jabatan 142 Kades Dikukuhkan

Senin 01 Jul 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

BACA JUGA:Mobnas Pimpinan Dewan Rp. 1,8 M

Herman berharap kepada Kades yang telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya. Sebab dengan perpanjang masa jabatan tersebut, maka Kades dapat berbuat banyak untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Selamat kami ucapkan kepada para kepala desa yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (Renald) 

Kategori :