Kukuhkan 5 PJs Bupati dan Perpanjang Masa Jabatan Pjs Walikota, Ini Pesan Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah, Selasa 24 September 2024 mengukuhkan 5 Pejabat sementara (PJS) Bupati dan memperpanjang masa jabatan Pjs Walikota Bengkulu.-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah, Selasa 24 September 2024 mengukuhkan 5 Pejabat sementara (PJS) Bupati dan memperpanjang masa jabatan Pjs Walikota Bengkulu.
Acara pengukuhan dan pelantikan Pjs Bupati tersebut digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin berpesan agar para pjs bupati dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya sebagaimana mestinya.
Sehingga, organisasi pemerintahan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan di masing-masing Kabupaten dan Kota Bengkulu selama masa Pilkada 2024 ini.
BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai, DISUKA Siap Berkampanye Secara Sportif
BACA JUGA:Pagi Ini, 5 Pjs Bupati di 5 Kabupaten Dikukuhkan, Berikut Nama-namanya
Adapun ke-5 Pjs Bupati yang dikukuhkan tersebut, yakni:
1. Sisardi Spd MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu
Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan
2. H. Meri Sasdi MPd, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu
Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Seluma
3. Dr. H. Herwan Antoni SKM MKes MSi, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu
Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong
4. Dr Drs Andi Muhammad Yusuf MSi, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri