Harianbengkuluekspress.id – Ada sebanyak 142 orang Kepala Desa (Kades) dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) resmi dikukuhkan masa jabatan barunya. Pengukuhan tersebut digelar di Gedung Pemuda BS pada Senin 1 Juli 2024 pagi.
Hadir langsung pada kegiatan tersebut Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM, Kepala DPMD BS, Herman Sunarya SH MH bersama Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), perwakilan DPRD BS, Camat dan para Ketua TP PKK Desa yang ada BS.
Gusnan pada kesempatan mengukuhkan langsung jabatan Kades yang diperpanjang 2 tahun. Sebab sebelumnya jabatan Kades yang hanya selama 6 tahun menjadi 8 tahun, mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang diteken langsung Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu.
Sehingga secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Lingkar Barat dan Pekan Sabtu 'Bersinar', BNN Kota Bengkulu Melaunching Kelurahan Bersinar
BACA JUGA:Launching All New Honda BeAT Hadirkan Geisha, Begini Antusias Masyarakat
Sedangkan pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
"Saya bangga dengan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan jabatan yang telah dikukuhkan," ujar Gusnan.
Lebih lanjut, Gusnan menyampaikan harapan dikukuhkannya jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Sebab sebelumnya pada masa pandemi Covid 19 yang melanda selama 2 tahun membuat pekerjaan Kades tidak maksimal.
"Jadi pada perpanjangan jabatan ini menjadi kesempatan untuk kepala desa memperbaiki diri dan berbuat lebih untuk pembangunan desa, serta memperbaiki kesalahan yang ada. Saya ucapkan selamat atas diperpanjangnya jabatan kepala desa," pungkasnya.
BACA JUGA:Polri Semakin Maju dan Terus Berikan Terbaik
Ditambahkan Kepala DMPD BS, Herman Sunarya SH MH menyampaikan pelantikan Kades dan BPD dari 142 desa yang ada, sebelumnya tidak dilakukan serentak.
Sehingga, ada sebanyak 127 Kades dilantik pada tahun 2021 dan sebanyak 15 Kades pada tahun 2023, begitu juga dengan anggota BPD yang ada di BS.
Meskipun pelantikan kepala desa dari 142 desa tidak dilakukan serentak. Namun, penambahan masa jabatan yang baru tetap sama, yaitu selama 2 tahun, begitu juga dengan anggota BPD.
“Pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi yang tercepat di Provinsi Bengkulu,” sampainya.