TAIS, BE - Tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Namun spanduk dan baliho calon legislatif, DPD dan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Seluma, sudah meresahkan bahkan menyalahi aturan.
“Dalam PKPU No. 15 tahun 2023 sudah jelas, saat ini partai politik hanya diperbolehkan bersosialisasi internal, di kalangan konstituennya, sedangkan untuk baliho itu sangat dilarang,” tegas Tokoh Pemuda, Kecamatan SA dan SAM, Septo Adhinara.
Dijelaskan, dengan kondisi seperti ini seharusnya Bawaslu Kabupaten Seluma melakukan sosialisasi terhadap partai politik peserta Pemilu, tentang aktivitas apa saja yang bisa dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye dimulai. Bawaslu juga melakukan pengawasan khusus terkait penempatan alat peraga kampanye (APK).
"Tahapan ini kan di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, saat ini kan belum dimulai. Artinya, sekarang apa yang dilakukan Bawaslu," kata Septo.
Selain itu kata Septo, aturan pemasangan alat kampanye ini juga sudah ditentukan, contoh tidak boleh di pohon, jalur hijau dan fasilitas publik. Tapi silakan cek fakta di lapangan banyak itu yang di langgar.
Terpisah, saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Kabupaten Seluma, Dahlian mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu tentang aturan tahapan kampanye.
"Selasa 14 November 2023, kita akan mengundang ketua partai politik peserta Pemilu, Bupati, Sekda, untuk melakukan sosialisasi terkait tahapan kampanye," kata Dahlian.
Lebih lanjut Dahlian, terkait Baliho yang telah terpasang pihaknya akan meminta dari masing-masing calon atau partai politik untuk menertibkan sendiri. Termasuk untuk menanggalkan sebelum ditanggalkan. "Ketika mereka tidak secara mandiri, tentu akan diambil langkah tegas," pungkasnya. (333)