Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja, Butuh 128 Orang untuk Posisi Asisten, Berikut Syaratnya

Rabu 03 Jul 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

7. Memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi B/Baik Sekali dengan program studi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan. Jika tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri, harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; 

8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;

9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Bersedia tidak merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya;

11. Bersedia tidak mengundurkan diri selama 10 (sepuluh) tahun dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia jika diterima sebagai Calon Asisten;

12. Bersedia tidak pindah antar unit kerja baik pusat maupun perwakilan selama 5 (lima) tahun terhitung mulai diangkat menjadi Calon Asisten; 

13. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik atau hukum atau pemerintahan atau organisasi minimal selama 1 (satu) tahun dan wajib dituliskan pada tabel Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Honorer Diangkat jadi PPPK, Ini Gaji yang Akan Diterimanya

Dokumen yang diperlukan, yaitu:

1. Surat Lamaran (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran); 

2. Daftar Riwayat Hidup (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran);

3. Pasfoto terbaru ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru (format file jpeg/jpg, maksimal 500 KB);

4. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format file pdf, maksimal 500 KB);

5. Asli ijazah pendidikan dengan strata pendidikan S-1/D-IV atau S-2. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (dijadikan dalam 1 (satu) file pdf, maksimal 1 MB);

6. Asli transkrip nilai pendidikan dengan strata pendidikan S-1/D-IV atau S-2. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (dijadikan dalam 1 (satu) file pdf, maksimal 1 MB); 

Kategori :