Tempo 4 Tahun, Ombudsman Bengkulu Selamatkan Rp 14,1 Miliar
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika didampingi para asisten menyampaikan keterangan pers pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Selama 4 tahun terakhir, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu telah menyelamatkan kerugian masyarakat.
Sejak tahun 2021 hingga 2024, totalnya ada Rp 14,1 miliar kerugian yang diselamatkan. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp 3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 8,1 miliar, tahun 2023 Rp 1,2 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 1,4 miliar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika mengatakan ada beberapa tindakan korektif yang telah dilaksanakan kepada pihak terkait, ketika mendapatkan rekomendasi berdasarkan monitoring dari Ombudsman.
"Ada tunjangan guru yang sebelumnya tidak dibayarkan, akhirnya dibayarkan," kata Jaka dalam konferensi pers terkait laporan kinerja di Kantor Ombudsman Provinsi Bengkulu, Kamis, 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Nasib Honorer Tunggu Peraturan Pemerintah, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Bupati Kopli Marah dan Kecewa, Wabup Tak Dapat Konfirmasi Penyebab HUT Lebong Batal
Dijelaskannya, kerugian masyarakat yang telah berhasil diselamatkan Ombudsman mulai tahun 2021, seperti memberikan tindakan korektif kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu yang telah memberhentikan 10 orang tenaga harian lepas (THL) dan akhirnya direvisi untuk diaktifkan kembali.
Lalu, memberikan rekomendasi kepada Bapenda Kota Bengkulu menghentikan pengenaan retribusi parkir di lokasi yang bukan termasuk dalam lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Kemudian, memberikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Kaur pengangkatan perangkat desa di 15 kecamatan di Kabupaten Kaur.
Kemudian, pada 2022 Ombudsman memberikan rekomendasi untuk pencairan TPG PNS Daearah dan Tamsil Guru PNSD yang sebelumya tidak sesuai dengan regulasi, di Pemda Kabupaten Kaur.
"Tahun 2023, kami memberikan tindakan korektif berupa melengkapi dokumen tertulis mengenai pembahasan kesepakatan penetapan kartu iuran sampah sebagai syarat pelayanan kepada masyarakat di Kota Bengkulu," bebernya.
Sementara itu, untuk tahun 2024, Ombudsman telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat. Yaitu terkait, pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kepahiang dan Pengganti Antar Waktu di Kabupaten Mukomuko.
"Tindakan korektif ini dalam pelaksanaan monitoring," tutur Jaka.
Sementara itu, untuk laporan masyarakat, sejak tahun 2021 hingga 2024 sudah ada sebanyak 547 laporan diterima Ombudsman Bengkulu.