d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Optimalkan Kinerja Instansi, Biro Humas Lakukan Evaluasi Strategi Komunikasi
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Berdasarkan poin e diketahui jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur.
Begitu juga dengan Gusnan Mulyadi SE MM, jika dilihat dari poin e yang berbunyi penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Maka, sudah jelas jika Gusnan Mulyadi tetap bisa mencalonkan diri dan ikut bertarung lagi memperebutkan kursi Bupati BS tahun ini.
Mengingat, pada periode sebelumnya Gusnan Mulyadi mulai dilantik sebagian Bupati BS definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan pada, Jumat 10 Mei 2019.
Artinya, pada periode tersebut Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati BS definitif hanya selama lebih kurang 22 bulan atau lebih kurang 1 tahun 10 bulan.
Sehingga, jika dilihat dari poin b tentang masa jabatan yaitu, selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama dua setengah tahun.
Maka, Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati belum sampai 2 kali dalam jabatan yang sama.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten BS, Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi mengaku, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
Mengingat, PKPU tersebut diterbitkan bukan untuk perseorangan saja. Melainkan diterbitkan secara nasional. Sehingga, berlakunya juga secara nasional.
"Bukan rana kami soal itu (Gusnan Mulyadi bisa maju pilkada, red). PKPU itu diterbitkan untuk nasional bukan untuk Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Selatan saja," kata Gusman.