PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Bukan Hanya Rohidin Mulus Maju Pilgub 2024, Gusnan Juga Mulus Maju Pilbup BS

Rabu 03 Jul 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Dengan keluarganya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

Serta Walikota dan Wakil Walikota, telah resmi diterbitkan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.

Bukan hanya Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA bisa maju pada Pilgub 2024. Namun, Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM juga bisa mulus untuk maju pada Pemilihan Bupati (pilbup) BS 2024.

Sehingga, dipastikan akan terjadi persaingan sengit pada Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu terutama pada Pilgub dan Pilbup BS.

BACA JUGA:PKPU Pilkada 2024 Keluar, Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Keluar, Langkah Mulus Rohidin Mersyah Maju Pilgub

Sebab, setelah sebelumnya tidak diperhitungkan lantaran ada pihak-pihak yang mengatakan keduanya tidak bisa maju lagi karena telah 2 periode menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, dengan keluarnya PKPU nomor 8 tersebut, keduanya dipastikan bisa maju lagi, dan Gusnan akan maju lagi sebagai calon Bupati BS untuk periode 2024-2029.

Hal itu dilihat dari pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024. Adapun bunyi pasal 19, yaitu:

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; 

b. masa jabatan yaitu: 

1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 

2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; 

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 

Kategori :