PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Bukan Hanya Rohidin Mulus Maju Pilgub 2024, Gusnan Juga Mulus Maju Pilbup BS

Rabu 03 Jul 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Kelapa Bakar, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja, Butuh 128 Orang untuk Posisi Asisten, Berikut Syaratnya

Menurut Gusman, dari Pasal 19 PKPU Nomor 8 tersebut, sebetulnya masyarakat sudah dapat menebak dan memahami mengenai aturan pencalonan.

Sementara itu, KPU tidak ada kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apalagi, setelah PKPU ini turun, maka ke depannya akan ada tujuannya seperti Surat Petunjuk Teknis (Juknis).

"Nah, biasanya di Juknis nantinya akan lebih detail dan rinci mengenai syarat pencalonan tersebut. Juknis yang lebih spesifik lagi," terang Gusman. (Renald)

Kategori :