Harianbengkuluekspress.id - Pelayanan kesehatan seluruh peserta BPJS Kesehatan gratis yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan sepenuhnya Puskesmas. Hal ini untuk mendukung proses peningkatan status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se-Kota Bengkulu.
"Sebelumnya, BPJS gratis terdaftar berobat pada dokter umum atau klinik, sekarang dipindahkan ke puskesmas. Pemindahan ini sudah dilakukan pemkot secara bertahap kepada semua penerima BPJS gratis," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Hariyadi Tabrani, Rabu 3 Juli 2024, kepada BE.
Meski skemanya dipindahkan namun tidak mengurangi proses layanan kesehatan. Hanya saja, puskesmas akan lebih diutamakan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Jika kondisi memang darurat dan membutuhkan pelayanan ekstra maka dari puskesmas tetap bisa merujuk ke rumah sakit.
"Dengan pemindahan fasilitas kesehatan ini, semua warga yang terdaftar dalam program bpjs gratis pemkot untuk fasilitas kesehatan pertama hanya bisa berobat di puskesmas sesuai domisilinya," terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Begini Pesannya
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti dari 26 Tindak Kejahatan, Didominasi Kasus Ini
Sebagai informasi, Pemerintah Kota telah menandatangani kerja sama dengan pihak BPJS kesehatan Bengkulu, untuk menjamin 33.000 BPJS gratis warga Kota Bengkulu dengan anggaran sebesar 14,7 miliar dari APBD kota. Sejauh ini, jumlah penerima program BPJS gratis sekitar 26.887 peserta, dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat.
Dikatakan, Joni Thabrani bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS gratis bisa mendaftar ke mall pelayanan publik terpadu satu pintu cukup membawa kartu keluarga dan Surat Keterangan Tak Mampu.
"Saat ini sudah puluhan ribu warga tercover BPJS gratis dari Pemkot, bagi warga yang belum ada BPJS dan ingin mendapatkan BPJS gratis bisa mendaftar ke MPP," sampainya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyudin mengatakan pihaknya memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang terus mensuport program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditambahkannya, dengan mengalihkan BPJS gratis kelas 3 ke puskesmas ini maka penunjukkan faskes menjadi kewenangan pemerintah daerah yang menentukan faskes yang akan di tunjuk.
"Jika masih ada warga yang menginginkan berobat di fasilitas kesehatan yang diinginkan sendiri, maka yang bersangkutan harus mendaftar melalui program peserta BPJS dari segmen lain dan mendaftar melalui BPJS mandiri bukan melalui kepesertaan yang dibiayai pemerintah," kata Mahyudin. (Medi Karya Saputra)