Hati-hati, Ada 3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan Menurut Hukum Islam, Ini Daftarnya
Hati-hati, Ada 3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan Menurut Hukum Islam, Ini Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Dalam dunia ini, Allah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, ada lagit dan ada bumi, ada siang ada lama, ada juga laki-laki dan ada perempuan.
Manusia diciptakan untuk berpasang-pasangan. Sehingga dalam ajaran islam, menikah merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim.
Sehingga, dengan menikah, kita dapat menjaga nasab dan juga terhindar dari segala perkara yang diharamkan Allah SWT, seperti perilaku zina.
Oleh karena itu, Allah mengajurkan umat manusia agar menikah sebagaimana dalam firmannya surat An Nur ayat 32, yang berbunyi:
BACA JUGA:Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bengkulu Ditahan, Video Syur Tersebar Ini Perekam Videonya
BACA JUGA:Rokok Ilegal Berbahaya, Ini Penjelasan Kepala Perwakilan Kantor Bea Cukai Bengkulu
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Kemudian, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk menikah kepada mereka yang sudah mampu. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda,
"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi).
Hanya saja, dalam perkara menikah ini, kita harus memastikan jika pernikahan yang kita lakukan sah, sehingga kita tidak terjerumus dalam kubangan perzinahan.
Ada 3 jenis pernikahan yang diharamkan menurut hukum islam.
ke-3 pernikahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nikah Syighar