Harianbengkuluekspress.id - Tak kunjung dikukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Seluma, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) wilayah Kabupaten Seluma, melakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Meminta kepada Pemkab Seluma untuk segera mengukuhkan perpanjang masa jabatan kembali 181 Kades yang telah menjabat.
Ketua Apdesi Seluma menemui Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Ya, kita telah berkoordinasi soal perpanjangan jabatan kepala desa. Hasil koordinasi ke Sekda, Insakallah seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma akan di kukuhkan kembali," kata Ketua Apdesi Alta Hariyanto.
BACA JUGA:Hasil Panen Sawit Menurun, Tapi Harganya Naik
BACA JUGA:Korban Tenggelam Belum Ditemukan, Sudah Masuk Pencarian Hari ke-2
Dari 182 desa kata Alta Hariyanto, hanya 181 desa yang diperpanjang masa jabatannya, kecuali Kades Petai Kayu yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Lanjutnya, jika pengukuhan ulang 181 kepala desa yang telah menjabat perlu dilakukan. Sebab telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 28 Maret 2024 yang lalu. Hanya saja saat ini masih dalam proses pembuatan SK.
"Sekarang ini sedang proses pembuatan SK di Kabag Hukum, jika sudah selesai segera dikukuhkan," terangnya.
Mengingat SK Kades sedang dalam proses pembuatan, rencana jadwal pelantikan ulang sebanyak 181 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA:Dua Pemuda Mabuk Keroyok 4 Korban, Terduga Pelaku Dibekuk Polisi
"Kalau jadwalnya sudah di instruksikan oleh pak Sekda, sebelum 17 Agustus 2024. Yang jelas kita tunggu saja," tutupnya. (Jefrianto)