Polres BS Amankan Warga Kota Bengkulu, Ini Kasusnya

Jumat 10 Nov 2023 - 08:20 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Atas laporan tersebut, Polres BS langsung memburu pelaku dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

 

Kemudian Tim Totaici yang langsung dipimpim Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan telah behasil dibawa ke Makopolres BS untuk proses penyidikan," ungkapnya. 

 

"Pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut telah ditahan di ruang tahanan Polres BS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"terangnya

 

Atas ulahnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ,yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun penjara. (117)

 

Kategori :