Kejari Mukomuko Tingkatkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama

Sabtu 06 Jul 2024 - 06:24 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke tahap penyidikan. 

Dalam jumpa pers pada Jumat 5 Juli 2024, Kasi Intelijen Kajari Mukomuko, Radiman, SH, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap yang lebih serius.

Radiman menjelaskan, Setelah kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko ditingkatkan ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya adalah menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

”Kejaksaan Negeri Mukomuko telah meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan audit mendalam terhadap proyek ini. Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari Kejati Bengkulu,” tambahnya.

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Rp 100 Juta, Proses Cepat dan Tak Ribet, Bunga Rendah, Tenor Panjang dan Syarat Ringan

BACA JUGA:Banyak Kades dan Anggota BPD di Mukomuko Menolak Perpanjangan Masa Jabatan, Berikut Alasannya

Dalam upaya mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut, institusi ini telah memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam proyek tersebut. 

"Kami telah memeriksa tiga orang saksi yang bertindak sebagai kelompok kerja (pokja) dalam pembangunan gedung PA Kabupaten Mukomuko,” ungkap Radiman.

Selain itu, dua pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara proyek juga telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Kejari Mukomuko juga memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar ini.

Penyidik telah bekerja sama dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA. 

“Pengecekan volume bangunan telah dilakukan oleh tim ahli, dan ini merupakan pengecekan kedua kalinya oleh tim yang sama,” jelas Radiman.

Kondisi bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp 18 miliar saat ini terhenti karena putus kontrak. 

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Selamat dari Kebakaran

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Terhindar dari Maling dan Gangguan Jin

Kategori :