Harianbengkuluekspress.id-Informasi penting bagi nasabah BRI. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menerapkan syarat baru penutupan rekening dormant bagi nasabah BRI mulai 1 Agustus 2024.
Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah Berpotensi Terjadinya Bencana Hidrometeorologi Hari Ini, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Berikut Daftarnya
Artinya, selain biaya admin tabungan dan kartu, nasabah yang tidak bertransaksi, termasuk kredit dan debit, selama sekitar enam bulan akan berubah status rekeningnya menjadi pasif.
Selanjutnya, rekening tabungan yang berstatus pasif dan memiliki saldo di bawah ketentuan saldo minimum, akan tertutup secara otomatis.
Ketentuan penutupan rekening dormant tersebut berlaku untuk sembilan produk tabungan BRI dengan syarat minimal saldo masing-masing, yakni:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas