Pinjaman di Bank Syariah, Ini Jenis Anggunan yang Bisa Digunakan

Pinjaman di Bank Syariah, Ini Jenis Anggunan yang Bisa Digunakan-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Jika anda ingin mendapatkan tambahan dana, anda bisa mengajukan pinjaman ne Bank Syariah.

Banyak produk pembiayaan di bank syariah tersedia tanpa agunan, namun ada juga jenis pembiayaan yang memerlukan jaminan.

Agunan ini digunakan untuk memberikan kepastian kepada bank dalam menyalurkan dana sesuai prinsip syariah.

Adapun beberapa jenis agunan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman di bank syariah, yaitu:

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

BACA JUGA:Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah, Berikut Caranya dan Tips Agar Disetujui

1. Sertifikat Tanah atau Bangunan ????

-  Bisa berupa sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

-  Biasanya digunakan untuk KPR Syariah, pembiayaan investasi, atau modal usaha besar.

-  Properti yang dijadikan agunan harus memiliki legalitas yang jelas.

Contoh Pembiayaan:

- KPR Syariah (untuk membeli rumah tanpa riba).

- Pembiayaan investasi atau modal kerja (sektor bisnis besar).

2. BPKB Kendaraan ????????

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan