Nikah Siri Kian Marak, Kemenag Tegaskan Pentingnya Pencatatan Nikah, Ini Terobosannya

Senin 08 Jul 2024 - 10:26 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Nikah siri di Indonesia bukan  hal baru, bahkan praktiknya sangat marak terjadi. 

Pasalnya, praktik pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka di masa depan. 

Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya untuk meminimalisir peristiwa nikah siri di Indonesia. Pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan. 

Meminimalisir pernikahan siri itu, Kemenag belum lama ini menggandeng Pengadilan Agama. 

Kemenag juga meminta pada penyuluh untuk terus gencar mengatasi masalah pernikahan  siri. 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

"Pencatatan nikah bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang pelindungan dan kesejahteraan keluarga" ujarnya. 

Dijelaskannya, praktik pernikahan siri banyak  menimbulkan persoalan dan merugikan pasangan. 

BACA JUGA:ASN Nikah Siri Tanpa Izin Suami Sah Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Ancamannya

BACA JUGA:Kesulitan Atasi Pernikahan Siri, Kemenag Gandeng Pengadilan Agama

Itu sebabnya, pencatatan nikah di KUA bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga memberi legitimasi hukum yang diperlukan.

Tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi keluarga.

"Pernikahan yang dilakukan dengan tidak sah, atau tidak sesuai undang-undang akan mengalami banyak masalah, atau gangguan. Baik terkait hak waris ataupun hak-hak yang memfasilitasi keluarga di Indonesia," terangnya. 

Demi perlindungan hukum, pencatatan nikah sangat penting dan memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga.

"Dengan pencatatan yang sah, pasangan dapat memastikan hak-hak suami istri terlindungi, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris." tegasnya.

Kategori :