3. Perindo - Rp 35,3 juta
4. PDI-P - Rp 34,9 juta
5. Gerindra - Rp 34,7 juta
BACA JUGA:Supplier Sarang Walet Keluhkan Kesulitan Ekspor
BACA JUGA:Pemprov Kejar Target Nilai SAKIP
6. Nasdem - Rp 34,1 juta
7. PAN - Rp 32,6 juta
8. PKPI - Rp 28,4 juta
9. PKS - Rp 28,2 juta
10. PKB - Rp 25,9 juta
11. Hanura - Rp 22,6 juta
"Berkas pengajuan pencairan keuangan Parpol ini nanti akan diverifikasi dulu. Untuk pencairan, dana akan langsung ditransfer dari Kasda ke rekening Parpol," Ujar Ali Muchsin.
Pemberian bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan mendukung aktivitas partai politik dalam menjalankan fungsi dan perannya di masyarakat, termasuk dalam pendidikan politik, rekrutmen politik, serta pengembangan dan penguatan demokrasi di tingkat lokal.
Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan partai-partai politik dapat lebih aktif dan produktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Mukomuko.
Proses pencairan bantuan keuangan ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Setiap Parpol diwajibkan untuk menyerahkan berkas pencairan yang akan diverifikasi oleh Badan Kesbangpol.
BACA JUGA:93 PPPK Direkomendasi Dapat NIP