BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Berikut Daftarnya
Dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, diharapkan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko dapat segera memperbarui dokumen RPJMDes agar pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk memastikan setiap desa mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pembaruan RPJMDes, kita bisa memastikan bahwa setiap desa memiliki panduan yang jelas untuk pembangunan jangka menengah. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa program-program yang direncanakan bisa terlaksana dengan baik," tutup Wagimin. (end)