Ditambahkan Gundala, untuk sertifikat tanah tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemkab Lebong dikeluarkan pada tahun 2009 yang lalu. Sementara sertifikat yang dikalim pihak yayasan dikeluarkan pada tahun 2011 yang lalu.
“Sertifikat sudah lama dimiliki Pemkab Lebong dan berselang 2 tahun dari sertifikat yang dimiliki mereka,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya secara bersama-sama menemui pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Lebong dan ketika dilihat secara digitalisasi, kedua sertifikat yang dikeluarkan BPN belum terdata secara digitalisasi.
“Tinggal dicek dikomputer mereka, tetapi semuanya belum terdata secara digitalisasi,” ujarnya.
Lanjut Gundala, ketika pihaknya melakukan pengecekan lahan bersama pihak yayasan dan tanpa melibatkan BPN, dilihat dari sertifikat milik Pemkab Lebong sesuai dengan tanah tersebut. Bahkan sebelumnya pihak yayasan juga pernah mengajukan pinjam pakai ke Pemkab Lebong.
“Sertifikat ada serta pengajuan pinjam pakai juga ada,” tegasnya.
Selain itu juga, Gundala mengatakan, bahwa jika tanah tersebut merupakan milik yayasan, mengapa namanya atas nama Teguh dan seharusnya nama yayasan. Selain itu juga, jika Pemkab Lebong telah memberikan hibah, maka tidak mungkin dihibahkan kepada perorangan.
“Pasti kami serahkan kepada yayasan,” ucapnya.
Untuk itulah, pihaknya mengajak pihak yayasan untuk bisa kembali bersama-sama kembali ke BPN. Untuk kembali mempertanyakan terkait tanah milik Pemkab Lebong yang saat ini diklaim milik mantan anggota DPRD Lebong.
“Hari Senin (13/11) kami ajak lagi pihak yayasan untuk ke BPN,” tutupnya.(614)