- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000.
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800.
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800.
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500.
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.
3. Gaji PNS
Gaji pokok bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut mengatur kenaikan gaji PNS yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024.
Adapun rincian gaji PNS pada tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.