- Golongan IVe: Rp 3.104.320 - Rp 3.202.160.
2. Gaji PPPK
Gaji PPPK juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan MKG selama 0-32 tahun.
Adapun rincian gaji PPPK pada 2024, yaitu:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200.
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200.
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600.
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900.
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100.
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800.
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400.
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Turun Lagi
BACA JUGA: Kemenag Turunkan Tim Evaluasi Pemetaan Guru dan Pengawas Madrasah, Tujuannya Begini
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000.