Terdakwa Korupsi RSUD Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Masing-masing Terdakwa

Rabu 10 Jul 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Empat terdakwa korupsi pembangunan fisik Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 10 Juli 2024. Empat terdakwa yang terseret pada kasus korupsi tersebut dituntut berbeda oleh JPU Kejari Rejang Lebong. Terdakwa Ivan Didi Septiadi dituntut pidana penjara 4 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsidari 4 bulan penjara. 

Terdakwa Suci Rahmananda selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada dituntut pidana penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas PT Nusa Mandiri Persada dituntut pidana penjara 5 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa  Harmansyah selaku PPK dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan penjara. 

"Hari ini, Rabu, 10 Juli 2024, kami sudah membacakan tuntutan untuk empat terdakwa korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup," jelas JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga SH MH.

Tuntutan yang diberikan kepada 4 terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan peran dari masing-masing terdakwa. Terdakwa yang punya peran paling besar melakukan korupsi diberikan tuntutan tinggi. Pertimbangan lain pada tuntutan tersebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:Oknum Jukir Tabut Diamankan, Tarik Biaya Parkir Melebihi Ketentuan

BACA JUGA:Pemkab Kaur Matangkan Koordinat Lahan PPN

Sementara ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan Rp 315 juta. JPU masih menunggu itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan sisa kerugian negara, karena total kerugian negara korupsi tersebut Rp 1,6 miliar.

"Tuntutan diberikan berdasarkan fakta persidangan serta peran dari masing-masing terdakwa. Untuk kerugian negara baru dikembalikan Rp 315 juta," pungkas Abi. (Rizki Surya Tama)

 

 

Kategori :