Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat Kota Bengkulu ,pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, 2024, di Hotel Bougenville Bengkulu, Rabu 10 Juli 2024. Dari hasil pleno tersebut diumumkan syarat dukungan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ariyono Gumay-Hariallyanto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Hasilnya untuk dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu telah kita sampaikan. Kalau memungkinkan dapat diperbaiki dukungannya," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad saat diwawancara BE, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia menjelaskan sebelumnya telah dilakukan verifikasi faktual ke lapangan terhadap 23.204 KTP yang diserahkan oleh calon pasangan tersebut. Hasilnya hampir sebagian dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Selama proses verifikasi faktual banyak ditemukan masyarakat yang tidak mendukung namun dicantumkan sebagai pendukung sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," bebernya.
BACA JUGA:SPAM Kobema Akhir Tahun Diuji Coba, Ini Keterangan Sekda Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:12 Sekolah SD dan SMP Direhab
Dengan adanya sejumlah KTP yang TMS tersebut membuat bakal pasangan calon ini tidak memenuhi syarat minimal 22.967 dukungan.
Dari hasil verifikasi tersebut, KPU masih memberikan ruang untuk dilakukan perbaikan.
"Balon Wali Kota jalur perseorangan dapat melakukan perbaikan berkas dukungan pada 13 hingga 17 Juli 2024," sampai Rayendra.
Jika berkas perbaikan telah disampaikan ke KPU maka akan dilakukan verifikasi kembali untuk memastikan bahwa KTP dukungan itu valid dan benar-benar menyatakan dukungannya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Orientasi Hasil Ini Nilai SAKIP Pemprov Bengkulu
"Kita menunggu dari pihak LO untuk menyerahkan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi ulang. Kemudian, difaktualisasi dan diplenokan kembali," tandasnya. (Medi Karya Saputra)