Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan pendataan ulang daftar aset milik daerah, baik itu aset kendaraan dinas, tanah, gedung hingga harta bernilai lainnya.
Sehingga aset-aset yang dipunyai oleh seluruh OPD dapat tercatat dengan benar dalam daftar aset daerah. Kemudian, aset yang sudah tidak bermanfaat atau tidak dapat difungsikan lagi bisa dilakukan pemusnahan atau lelang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr Hartono SPd SH MPd MH mengatakan proses investarisir aset sudah di sosialisasikan ke OPD-OPD. Agar setiap pimpinan OPD bisa melakukan pendataan dan penilaian kembali kepada semua aset yang dimiliki. Hasil dari pendataan OPD nantinya harus dapat memastikan bila aset yang dimiliki benar-benar adanya barangnya dan aset terkait masih dapat dimanfaatkan.
"Aset seperti kendaraan dinas kalau sudah tidak difungsikan bisa diajukan untuk lelang, atau ajukan penghapusan jika aset tersebut sudah tidak ada nilai manfaatnya," ungkap Hartono.
BACA JUGA:KPP Pratama Curup Gelar Baksos, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kanwil Kemenag dan UINFAS Teken Kerjasama PPG Guru PAI
Menurut Hartono aset berupa kendaraan dinas yang sudah tidak dapat difungsikan tetap masih terdaftar sebagai aset daerah menimbulkan permasalahan tersendiri. Karena, kendaraan - kendaraan itu terdaftar sebagai penunggak pajak yang jadi kewajiban daerah untuk membayarnya.
"Diharapkan dengan adanya inventarisasi aset bisa mengatasi problem seperti ini. Bukan hanya pada aset kendaraan tetapi aset lainnya juga," ucap Hartono.
Sebelumnya, melalui Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang, Pemkab sudah melakukan penataan sejumlah aset daerah diantaranya mobil dinas, lahan tanah hingga gedung. Program inventarisasi aset terus berlanjut untuk dapat mengatasi semua aset bermasalah seperti tidak memiliki sertifikat dan lainnya. (320)