Ribuan Honorer Tuntut PPPK Penuh Waktu, Begini Respons Pemprov Bengkulu

Ribuan honorer yang tergabung dalam Himpunan R2-R3 (Hirro) GTT - PTT Provinsi Bengkulu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu, 15 Januari 2025.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id  - Ribuan tenaga honorer dari Himpunan R2-R3 (Hirro) Provinsi Bengkulu menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 15 Januari 2025. 

Mereka menuntut diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan menolak diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Perwakilan tenaga honorer, Eflin Suryadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum mengakomodir tuntutan mereka. Bahkan hingga saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Kami dari tenaga honorer R2 dan R3 sudah belasan, bahkan puluhan tahun mengabdi, bahkan ada kawan kami yang sudah mati tapi tidak juga diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Eflin.

Selian itu, Eflin mengaku mereka juga menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membayarkan insentif tambahan. Sebab, insentif tambahan tersebut seharusnya dibayarkan berdasarkan APBD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Bupati Kaur Dimakamkan di Samping Ibunda, Idap 2 Penyakit Ini Sejak 2023

BACA JUGA:Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Bongkar Korupsi, Selama Menjabat Ada Tekanan Setor Uang

"Kami menuntut pengakuan atas pengabdian kami sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT)," ujarnya.

Salah seorang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu, Heti Gusni mengaku khawatir terhadap kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang adil. 

"Kami sudah lama mengabdi. Harapan kami, ada kejelasan dan kepastian terkait status kami, masa kami cuma diangkat jadi PPPK Paruh Waktu," ungkap Heti.

Merespon hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini masih melakukan tahapan evaluasi dan verifikasi terhadap honorer yang ada di masing-masing OPD. Evaluasi dan verifikasi tersebut dilakukan agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

"Di 2025, tidak ada lagi sebutan tenaga honorer, yang ada hanya ASN makanya kita melakukan penataan berkomitmen untuk meningkatkan status dari tenaga honorer menjadi ASN, diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu, itu bukan kebijakan pemerintah provinsi Bengkulu tapi pemerintah pusat," kata Gunawan.

Ia menjelaskan, evaluasi terhadap tenaga honorer dilakukan untuk memastikan validasi tenaga honorer yang terdata. Kemudian nantinya akan dilakukan penataan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Penataan itu dilakukan agar honorer yang masuk database bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun hanya honorer yang memenuhi persyaratan kriteria yang ada di regulasi PPPK yang bisa diangkat," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan