6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan,
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,
8. Berboncengan lebih dari satu,
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
BACA JUGA:Dana PIP Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Status Penerima dan Segini Besarannya
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru 2024-2025 Dimulai, 2 SD di Benteng Tanpa Siswa Baru, Ini Daftarnya
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK,
11. Melanggar marka jalan,
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan,
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan
14. Parkir liar. (*)
Kategori :