Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai Hari Ini, Pengendara Gunakan Ponsel Ditindak, Berikut 14 Target Operasi

Senin 15 Jul 2024 - 13:53 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,

8. Berboncengan lebih dari satu,

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan. 

BACA JUGA:Dana PIP Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Status Penerima dan Segini Besarannya

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru 2024-2025 Dimulai, 2 SD di Benteng Tanpa Siswa Baru, Ini Daftarnya

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK,

11. Melanggar marka jalan,

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan,

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan

14. Parkir liar. (*)

Kategori :