Koalisi 9 Parpol Lirik Arif Gunadi, Namun Mustahil Diusung, Ini Alasannya

Rabu 17 Jul 2024 - 21:51 WIB
Editor : Dendi S

"Arif mendapatkan Pj Wali Kota itu tidak serta merta, artinya kalau beralih ke parpol lain harus dapat izin Helmi Hasan dan Zulhas," imbuhnya.

Hingga kini Arif Gunadi belum memberikan komentar apapun terkait hasil survei maupun rencana pencalonannya dalam kontestasi Pilwakot mendatang. 

Jika memutuskan untuk maju maka secara aturan Arif Gunadi sudah harus menyatakan mundur dari jabatan PJ Walikota dan melepas status ASN dipertengahan Juli 2024. Hal ini berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa Penjabat Wali Kota yang ingin ikut kontestasi pemilihan kepala daerah wajib melepas status ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU. 

Sedangkan jadwal pendaftaran calon pasangan kepala daerah dibuka KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. (805)

Kategori :