BACA JUGA:Horee, Awal 2025, Kecamatan Penarik Mulai Lakukan Layanan Adminduk
Disisi lain, Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Praptono meminta satuan pendidikan dapat mengisikan datanya dengan lengkap, valid, dan mutakhir agar Dapodik dapat terisi dan disajikan dengan baik.
Ada empat hal yang secara umum harus diisikan oleh satuan pendidikan, meliputi:
1. Satuan pendidikan: Identitas sekolah, lokasi, status tanah, ruang, bangunan, alat.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan: Status ASN hingga non-ASN, pendidikan formal atau nonformal, dan sebagainya.
3. Peserta didik: Nama, tanggal lahir, nomor identitas kependidikan (NIK), alamat, dan lainnya.
4. Substansi pendidikan: Jumlah rombongan belajar, bagaimana pembelajaran dijalankan, anggota dalam rombel, hingga jadwal yang ditetapkan satuan pendidikan. (**)